Jumat, 12 Februari 2010

Sistem Penomoran

Setiap pelanggan harus diidentifikasi atau dinomorkan secara unik (tidak sama) di seluruh dunia. Sistem ini dikenal sebagai sistem dikenal dengan nama Numbering. Dilakukannya penomoran ini bertujuan untuk mempermudah routing dan proses pembangunan panggilan dan juga untuk lebih mempermudah pengecek apabila terjadi suatu kesalahan. Polanya harus mengacu pada hirarki sentra telepon.

Konsep Penomoran
Pada dasarnya, nomor telepon mempunyai 2 tugas penting:
1. Merencanakan jalan yang akan ditempuh oleh suatu pembicaraan
2. Mengaktifkan bekerjanya peralatan-peralatan yang dibutuhkan untuk menentukan tarif yang sesuai dengan suatu pembicaraan yang sedang berlangsung.
Karena nomor pelanggan satu berbeda dengan yang lainnya, maka ada hubungan antara jumlah pelanggan dengan nomor pelanggan, contohnya jika ada 100 pelanggan maka ada nomor antara 00 sampai dengan 99.

Struktur Penomoran
Struktur Penomoran ada 2 macam:
1. Nomor Nasional
NDC + Nomor Pelanggan
(kode akses pelayanan)

2. Nomor Internasional
Kode + NDC + Nomor Pelanggan
Negara (kode akses pelayanan)

Nomor Internasional adalah nomor Nasional ditambah dengan kode negara (country code). Menurut rekomendasi dari CCITT ditentukan bahwa panjang nomor internasional tidak boleh lebih dari 12 digit. Dengan demikian nomor nasional pun tidak boleh lebih dari 12 digit dikurangi dengan kode negara.

Contoh:
62-21-819-5282 menunjukkan 62 prefix internasional Indonesia, yaitu Digit yang harus diputar oleh pelanggan pemanggil yang akan mengadakan hubungan internasional yang akan menyambungkan pada peralatan outgoing internasional secara otomatis. Setelah itu 21 menunjukkan prefix country di Jakarta dan 819 menunjukkan sentra lokal di Jakarta di mana pelanggan berinduk.
Apabila akan menghubungi dengan pelanggan sesame area maka dial 7 nomer terakhir saja tanpa prefix internasional dan prefix country. Jika ingin keluar area(beda area) maka harsu tekan prefix “0” baru prefix country, missal 22(Bandung), dan nomor lokalnya.
Untuk telepon cellular, kecuali prefix internasional 52, maka pelanggan yang ada di Indonesia diberikan prefix 8XX+XXX-XXXX.
Contoh: Untuk Telkomsel +62 812 zzz xxx, XL +62 818 zzz xxx, IM3 +62 856 zzz xxxx dan lain-lain.

Sistem Penomoran
Untuk nomor pelanggan, CCITT membagi menjadi 2 sistem yang dipakai yaitu:
1. Penomoran yang uniform, yaitu suatu sistem penomoran dimana panjang atau banyaknya digit dari nomor pelanggan yang terletak di dalam satu daerah penomoran lokal adalah sama,
2. Penomoran Non Uniform, yaitu apabila nomor pelanggannya yang terletak pada satu daerah penomoran lokal mempunyai jumlah digit atau panjang yang tidak sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar